Berita Nasional

Terbukti Suara Caleg di PPK Ternyata Bisa Diotak-atik, Ini Pengakuan Oknum Pecatan KPU di Jatim

Ia dituduh menggeser 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) saat Pemilu pada 14 Februari 2024.

Editor: khoirul muzaki
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TULUNGAGUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tulungagung, Jawa Timur, bernama HM. Ia dituduh menggeser 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) saat Pemilu pada 14 Februari 2024.

Pda sidang etik di kantor KPU Tulungagung, HM mengakui berbuat demikian dengan imbalan uang.

 "Satu suara diberi imbalan Rp 100.000," kata dia, Kamis (7/3/2024), seperti dikutip Antara.

Namun MH mengaku baru menerima Rp 8 juta dari 187 suara yang digesernya. Bukan tanpa alas an, ia mengaku terjerat utang bank sehingga tergiur melakukan kejahatan Pemilu.

"Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang bank," katanya

Mulanya, ia mengaku diajak bertemu ole BE dan BA yang diduga adalah oknum Panwascam usai pemungutan suara.

Baca juga: Nasib Oknum Anggota KPU Wonosobo Terjerat Pidana Pemilu, Nunggu Sidang Ancaman Hukuman 3 Tahun

Dalam pertemuan itu, ia mengaku diminta menggeser suara PDI-P ke salah satu calon anggota legislatif berisial WT yang dia sendiri tidak mengenal.

HM menyetujui penawaran itu karena memang butuh uang untuk membayar utang.

Ketua Majelis Etik Agus Safei sempat menolak sanksi  pemecatan MH karena kejujurannya kemudian melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.

Namun dua  anggota majelis lainnya yakni Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin memutuskan memecat yang bersangkutan hingga menjadi keputusan final.  


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Oknum PPK Tulungagung yang Dipecat Usai Menggeser 187 Suara: 1 Suara Imbalannya Rp 100.000", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/050700778/pengakuan-oknum-ppk-tulungagung-yang-dipecat-usai-menggeser-187-suara-1?page=2.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved