TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kasus Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo yang dinilai tidak netral berlanjut ke proses hukum.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo menuturkan telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Riswahyu Raharjo ke meja hijau.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, pada Selasa (20/2/2024) Bawaslu telah memasukkan berkas hasil pemeriksaan ke Polres Wonosobo.
Baca juga: Protes Hasil Perhitungan Suara, Puluhan Warga Geruduk Kantor PPK di Kejajar Wonosobo
Ia menyebut, kasus ini langsung ditangani Bawaslu sejak laporan masuk per 12 Februari lalu.
"Berdasarkan klarifikasi para pihak, dapat diketahui terlapor ini bertindak aktif mulai dari inisiatif, pengumpulan PPK, mengarahkan dukungan kepada paslon capres-cawapres, dan memberikan sejumlah uang untuk PPK (panitia pemilihan kecamatan) maupun PPS (panitia pemungutan suara)," ungkapnya.
Usai laporan diterima, pihaknya langsung memanggil para saksi untuk klarifikasi mulai dari PPK di 10 kecamatan, jajaran KPU Wonosobo, pengelola hotel tempat terlapor mengadakan pertemuan, serta seorang anggota tim kampanye.
Hingga pada 15 Februari, Bawaslu dapat menghadirkan terlapor untuk klarifikasi dengan menyiapkan barang bukti berupa tangkapan layar CCTV hotel, rekaman pembicaraan, dan sejumlah uang.
Baca juga: 3 TPS di Wonosobo Direkomendasikan PSU Gegara Warga Lupa Memasukan Surat Suara Pilpres
"Uang senilai Rp252.500.000 kami peroleh dari para anggota PPK yang pada saat itu kita klarifikasi sekaligus juga pernah mereka terima.
Dan Alhamdulilah mereka mengembalikan itu dengan baik.
Sehingga semua uang yang diterima oleh PPK sudah ada di Bawaslu," imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Tak Netral, Komisioner KPU Wonosobo Diperiksa Gakkumdu hingga Malam Hari
Cukup Bukti
Sarwanto menyebut, dari hasil pemeriksaan, tindakan terlapor dianggap cukup bukti untuk bisa memenuhi Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, denda paling banyak Rp 36 juta.
Terkait pasal yang disangkakan, Bawaslu mengaku telah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu Kabupaten Wonosobo.
Ia menambahkan kasus tersebut telah memenuhi dari sudut subjeknya dalam hal ini terlapor, ada tindakan dengan sengaja memberikan keuntungan bagi pihak lain dan di sisi lain merugikan pihak lain, serta tindakan tersebut dilakukan pada masa kampanye.
Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Langgar Netralitas Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu
"Tujuannya untuk memperoleh satu padangan terkait dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terlapor.
Kemudian, dibuat kesepakatan bersama bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum," jelasnya.