Pemilu 2024

Nasib Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Melanggar Ada di Ujung Tanduk, Lanjut ke Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Selasa (20/2/2024). Sentra Gakkumdu memiliki bukti kuat untuk meyeret Komisioner KPU Wonosobo.

Selain dugaan pidana pemilu, Bawaslu Wonosobo juga akan menyampaikan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni membenarkan Bawaslu telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pagi tadi.

"Terkait perkara itu, pada pagi tadi Bawaslu sudah melaporkan ke Polres Wonosobo.

Dan sudah kami masukkan terkait dengan laporan polisi dugaan tindak pidana pemilu.

Hari ini kami akan serahkan STPL pada pihak Bawaslu," tandasnya. (*)

Baca juga: Meski Ada Isu Pengkondisian PPK-PPS Untungkan Paslon 03, Prabowo Tetap Unggul di Wonosobo

Berita Terkini