TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej dinyatakan tak sah.
Hal ini diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej melawan KPK.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Estiono, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.
Dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan KPK dalam sidang sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas Hakim.
Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Hasil OTT Sidoarjo, Kakak Ipar dan Asisten Pribadi Bupati Masih Terperiksa
Sebelumnya, kuasa hukum Eddy Hiariej, yakni Luthfie Hakim, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
Dalam petitum permohonan, kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kliennya sewenang-wenang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfie pada sidang praperadilan perdana kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka sudah seharusnya, menurut hukum, pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo, berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata kuasa hukum Luthfie di persidangan.
Ia melanjutkan, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej seluruhnya.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," sambungnya.
Luthfie juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka.
Diketahui, KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.