Berita Banyumas

Keluarga Tahanan Polresta Banyumas yang Tewas Kecewa Usai Putusan, Ada Oknum Polisi yang Tak Dihukum

Penulis: iwan Arifianto
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang menjatuhi hukuman penjara selama delapan tahun kepada AAN atas kasus tahanan tewas, Senin (11/12/2023).

Begitupun soal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, ia menilai, berdasarkan keterangan saksi anak dari teman-teman Oki ada lebih dari 8 orang yang melakukan penyiksaan.

Namun, hanya sebanyak 4 polisi yang ditarik ke ranah pidana.

"Kanit Reskrim Baturaden dan Ketua Tim Resmob dan dua anak buah lainnya tidak ditetapkan tersangka," bebernya.

Melihat kondisi itu, lanjut dia, menjadi penanda penegakan hukum dalam kasus ini hanya setengah-setengah.

Baca juga: Berkenalan dengan Fosil Gajah Elphas di Situs Patiayam Kudus, Lebih Muda dari Stegodon

Baginya, penanganan kasus ini kontras dengan yang disampaikan Kapolda Jateng.

Kala itu, Kapolda menyampaikan akan mengusut tuntas kasus salah tangkap ini.

"Faktanya hanya empat orang yang jadi tersangka, empat sisanya tidak menjadi tersangka itu sangat mengecewakan," jelasnya.

Di tengah tak puasnya terhadap putusan pengadilan, keluarga juga mendapatkan intimidasi selama proses persidangan.

Purwoko mengaku, pihak keluarga yang mengalami intimidasi dialami adik korban.

"Desi adik almarhum diintimidasi di depan ruang persidangan. Polisi yang mendatangi kami menggertak Desi lewat video-video yang telah mereka pegang," ucapnya.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh pendamping keluarga korban dari LBH Yogyakarta. 

Selama pendampingan, kuasa hukum keluarga ikut menyaksikan intimidasi yang terjadi selama berjalannya proses hukum.

Intimidasi dilakukan baik secara langsung maupun tak langsung.

Semisal ketika  setiap sidang berlangsung selalu penuh dengan polisi baik berseragam maupun tidak.

Kemudian banyak polisi mendatangi keluarga lalu mengajak salaman.

Halaman
1234

Berita Terkini