TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencatat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M terus meningkat sejak dibuka 10 Januari 2024.
Hingga hari keempat pelunasan, atau per 14 Januari 2024, tercatat, ada 4.438 calon jemaah haji yang telah lunas Bipih.
"Sampai 14 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Anna mengungkapkan, di hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi Bipih.
Lalu, 709 jemaah lunas Bipih pada hari kedua, 986 jemaah lunas Bipih di hari ketiga, dan 2.596 jemaah lunas Bipih pada hari keempat.
"Jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya."
"Saya berharap, ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah," harap Anna.
Baca juga: Kemenag RI Rilis Daftar Nama Jemaah Calon Haji Reguler 2024: Cek Kesehatan sebelum Lunasi Biaya Haji
"Tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," lanjutnya.
Seperti dikethaui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari–12 Februari 2024.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
- Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
- Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
- Jemaah haji reguler cadangan.
"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini."
"Saya mengimbau jemaah segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan," katanya.
Mekanisme Pelunasan
Anna menjelaskan, jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Baca juga: Kuota Jemaah Cadangan Calon Haji 2023 Ditambah Jadi 15 Persen, Batas Akhir Pelunasan Bipih 12 Mei
Berdasarkan keputusan Dirjen PHU, berikut mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler tahun ini:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M, berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870.
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139.
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934.
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357.
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134.
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334.
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008.
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334.
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444.
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105.
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355.
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888.
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk berbagai biaya, di antaranya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. (*)
Baca juga: Beredar di Tiktok, Abu Bakar Baasyir Ajak Umat Islam Pilih Capres Anies Baswedan di Pemilu 2024
Baca juga: Shin Tae-yong Tetap Bangga meski Timnas Indonesia Kalah 1-3 dari Irak: Kami Telah Meningkat