Berita Nasional

Buntut Panjang Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman dan Jokowi Dilaporkan ke PTUN

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi menyalami Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai acara pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). Jokowi dan Anwar Usman dilaporkan ke PTUN terkait dugaan KKN buntut putusan MKa soal batas usia capres cawapres. Selain Jokowi dan Anwar Usman, pelapor juga melaporkan Prabowo, Gibran, Kaesang Pangerap, serta Iriana Jokowi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu masih berbuntut panjang.

Terbaru, organisasi yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Mereka menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan nepotisme.

Gugatan ini pun telah tercatat dalam nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengungkapkan, pelaporan itu dilandasi keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi menjelang Pemilu 2024 digelar.

"Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser dari rambu-rambu hukum."

"Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga," katanya di PTUN Jakarta.

Baca juga: KPK Proses Laporan Dugaan Nepotisme Ketua MK dengan Kelurga Jokowi, Imbas Putusan Batas Usia Capres

Petrus mengatakan, melalui putusan MK tersebut maka dia menduga, dinasti politik di era kepemimpinan Jokowi semakin menguat.

"Menguatnya itu di mana? Menguatnya itu yang di mana dinasti politik hanya berada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga tinggi dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Petrus pun menilai, MK saat ini sudah tidak bersifat independen buntut putusan 90 yang berujung pemecatan terhadap ipar Jokowi, Anwar Usman, sebagai ketua MK.

Dia pun menganggap, MK saat ini sudah berada di bawah cengkraman rezim Jokowi.

"Buktinya apa? Anwar Usman sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming (sebagai cawapres) melalui putusan perkara 90."

"Putusan itu berdampak sangat luas, sampai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik perilaku hakim," katanya.

Petrus juga menilai, putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK, alih-alih memecatnya sebagai hakim konstitusi, tetap membuat MK tidak bersih.

Dia pun berharap, PTUN bisa menjadi lembaga hukum yang dipercaya pascadilayangkannya gugatan terhadap Jokowi.

Halaman
12

Berita Terkini