Berita Nasional

Tom Lembong Dikabarkan Bebas Hari Ini, Keluarga Siap Menjemput

Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

TRIBUNBANYUMAS.COM, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dikabarkan akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025). 

“Betul, Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom Lembong saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Tim kuasa hukum dan keluarga saat ini masih menunggu surat dari Presiden Prabowo untuk selanjutnya siap menjemput Tom Lembong. 

Abolisi yang menjadi hak prerogative Presiden setelah disetujui DPR RI harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan abolisi, kasus pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. 

DPR Setuju

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam. 

Tom Lembong Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti berbuat korupsi terkait impor gula kristal mentah. 

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong. 

Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.

Di antaranyaTom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/05583401/tom-lembong-disebut-bakal-bebas-hari-ini-pengacara-tunggu-surat-prabowo?source=headline.

Berita Terkini