Ketua KPK Diduga Peras SYL

Beralasan Sibuk, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Marwata menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sementara, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Putusan ini dibacakan Imelda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon, dalam hal ini Irjen Karyoto, dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Batal Periksa.

Baca juga: Pasien hingga Pengungsi Jadi Tahanan Tentara Israel di RS Al-Awda Gaza, Alami Krisis Air dan Makanan

Baca juga: 3 Napi Teroris Lapas Kendal Mantap Kembali ke NKRI, Ucapkan Ikrar Setia dan Cium Bendera Merah Putih

Berita Terkini