Ketua KPK Diduga Peras SYL

Firli Bahuri Melawan! Ajukan Praperadilan Soal Statusnya sebagai Tersangka. Polda Metro Jaya Cuek

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri seusai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto lewat praperadiln.

Gugatan tersebut diajukan purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.

Dalam laman tersebut diterangkan, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan, Presiden Bakal Tunjuk Plt

Seperti diketahui, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu malam.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.

Di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Baca juga: KPK Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Kasus Dugaan Pemerasan: Ini Belum Terbukti

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Polda Metro Jaya Cuek

Terkait gugatan praperadilan itu, Polda Metro Jaya mengaku tak mau ambil pusing.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak Firli sebagai tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini