TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Penolakan ini membuat polisi batal memeriksa Marwata yang sebelumnya diajukan pihak Firli sebagai saksi meringankan atau a de charge.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penolakan sebagai saksi meringankan itu disampaikan Marwata lewat surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.
"Pada surat yang kami terima, sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK, Siap Perbaiki Lembaga Antirasuah bersama Pimpinan Lain
Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alexander Marwata kini juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
Permintaan Firli Bahuri
Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, pada Kamis (14/12/2023).
Saksi yang dijadwalkan dimintai keterangannya di hari itu adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pemeriksaan direncanakan berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
"Ya, benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Namun, pemeriksaan saat itu batal dilakukan karena Alex menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi meringankan dalam gugatan praperadilan Firli.
"AM itu jadwalnya, hari ini, atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ramadhan.
Praperadilan Firli Ditolak