Pilpres 2024

Masih Prajurit Aktif, Ajudan Prabowo Diduga Langgar Netralitas TNI: Ikut Pakai Seragam Kampanye

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan, 02 Prabowo Subianto dan 03 Ganjar Pranowo saling berjabat tangan usai mengikuti Debat Pertama Calon Presiden 2024 di Halaman Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Di belakang Prabowo terlihat prajurit TNI aktif Mayor Inf Teddy Indra Wijaya memakai seragam kampanye Prabowo-Gibran dan berada di deretan pendukungn calon presiden nomor urut dua tersebut. Teddy yang merupakan ajudan pribadi Prabowo itu diduga melakukan pelanggaran soal netralitas TNI.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Prajurit TNI aktif Mayor Inf Teddy Indra Wijaya diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas TNI di Pemilu 2024.

Teddy yang merupakan ajudan pribadi Prabowo Subianto tertangkap kamera duduk bersama pendukung Prabowo dan memakai seragam kampanye pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran saat debat perdana capres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Potret prajurit TNI aktif berpakaian seragam kampanye itu viral di media sosial X (Twitter).

Dugaan pelanggaran netralitas TNI ini pun telah sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Ganjar Berharap Durasa Tanya Jawab Debat Capres Diperbanyak: Biar Bisa Sampaikan Pikiran Berbeda

Baca juga: Viral, Pernyataan Ndasmu Etik dari Prabowo. Ini Kritikan sejumlah Pakar

Terkait hal ini, Bawaslu RI melakukan kajian dan berjanji mengumumkan hasil kajian ada tidaknya pelanggaran itu, pekan depan.

"Kalau proses kajian, kami itu tidak boleh lama ya, karena ini juga prosesnya masih berjalan. Maka, kami targetkan, pekan depan, kami sudah bisa menyampaikan ke publik," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023).

Saat ini, Bawaslu masih melakukan penelusuran, baik melalui media sosial dan juga laporan masyarakat.

Bawaslu juga mengumpulkan barang bukti.

Lolly menegaskan, Mayor Teddy berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.

Ia mengingatkan ihwal netralitas ASN, TNI/Polri, sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Potensi dugaan pelanggaran tentu kamu harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian Bawaslu," tuturnya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Mayor Teddy Ajudan Prabowo Bakal Diumumkan Bawaslu Pekan Depan.

Baca juga: Gol Pengantin Baru Egy Maulana Vikri Antar Dewa United Menang, Bikin Malu Tuan Rumah Persis Solo 1-2

Baca juga: Tim Gabungan Kukut 815 Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan di Kota Semarang, Terbanyak dari PSI

Berita Terkini