Pemilu 2024

Tim Gabungan Kukut 815 Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan di Kota Semarang, Terbanyak dari PSI

Bawaslu Kota Semarang bersama tim gabungan mengangkut 815 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai ketentuan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK BAWASLU KOTA SEMARANG
Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan menertibkan APK kampanye yang melanggar aturan, Rabu (13/12/2023). Ada 815 APK yang dikukut petugas gabungan, terbanyak dari PSI mencapai 393 APK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan mengangkut 815 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai ketentuan.

Terbanyak, berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 393 APK.

Tim gabungan itu terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP, dan beberapa instansi terkait lain.

Penertiban yang dilakukan merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi dengan Badan Kesbangpol pada 7 Desember 2023 lalu, yang memutuskan dilaksanakannya penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Baca juga: Tegas, KPU Jepara Larang Peserta Pemilu 2024 Pasang Alat Peraga Kampanye di Kawasan Lapangan Desa

Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan.

Dia mencontohkan, pemasangan yang melanggar aturan di antaranya, pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.

"Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan," ungkap Dwijaya, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12/2023).

Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 menertibkan secara mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye ini.

Hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang.

Nantinya, partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan Bawaslu.

Dalam penertiban yang dilakukan Rabu (13/12/2023) itu, tim gabungan mengamankan 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, 572 bendera, dan sejumlah APK bentuk lain.

Baca juga: Tawuran di Semarang Memakan Korban, Seorang Pemuda Tewas karena Sabetan Senjata

Sementara, berdasarkan partai politik, APK yang paling banyak dikukut berasal dari PSI sebanyak 393 APK, PDI Perjuangan sebanyak 161 APK, Partai Gelora sebanyak 96 APK.

Kemudian, dari PKS sebanyak 79 APK, Gerindra 66 APK, PKN sebanyak 7 APK, PPP sebanyak 5 APK, PKB sebanyak 4 APK, Nasdem sebanyak 3 APK, dan terakhir, PAN, sebanyak 1 APK.

"Penertiban kali ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang," katanya.

Dwijaya berharap, penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara perkelanjutan. (*)

Baca juga: Bukan Olahraga, Pelajar Berkumpul di Lapangan Sukolilo Pati untuk Tawuran. Berakhir Diciduk Polisi

Baca juga: Alun-alun Pati Jadi Pasar Ikan Laut Dadakan, Paguyuban Nelayan Bagikan 120 Ton Ikan ke Warga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved