Pemilu 2024
Tegas, KPU Jepara Larang Peserta Pemilu 2024 Pasang Alat Peraga Kampanye di Kawasan Lapangan Desa
KPU Kabupaten Jepara melarang peserta Pemilu 2024, baik caleg maupun capres-cawapres, memasang alat peraga kampanye di kawasan lapangan desa.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melarang peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di kawasan lapangan desa.
Larangan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Jepara.
Selain di kawasan lapangan desa, KPU juga melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di fasilitas atau gedung milik pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah.
Baca juga: Terima Lagi Aduan Dugaan Pungli di SD SMP di Jepara dan Pati, Ombudsman Jateng Heran Pemkab Diam
Baca juga: Berusia Hampir Setengah Abad, Patung RA Kartini di Pusat Kota Jepara Rusak. Patah di Tangan Kanan
Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Jepara sebelum penetapan aturan tersebut.
KPU Jepara berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, juga Polres Jepara.
"Kami berkoordinasi terkait penentuan lokasi (pemasangan APK)," kata Muhammadun di KPU Jepara, Kamis (23/11/2023).
Muhammadun menambahkan, penentuan larangan dan lokasi pemasangan APK didasarkan hasil pendataan lokasi di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.
Aturan ini, lanjutnya, juga telah disampaikan kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 di Jepara.
Salinan aturan juga disampaikan kepada seluruh pihak terkait. (*)
Baca juga: Tersinggung Status WA, Perangkat Desa Bumiharjo Pati Pukuli Warganya Pakai Sandal Karet
Baca juga: Drawing Piala Asia U-23 2024: Indonesia Masuk Grup A Bareng Qatar, Autralia, dan Yordania
| Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
|
|---|
| Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
|
|---|
| 45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
|
|---|
| 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
|
|---|
| Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Kabupaten-Jepara-Muhammadun-kamis-23112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.