TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Belasan orang tidak dikenal memukul petugas dan merusak fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04 di Jalan Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (7/9/2023) pukul 02.00 WIB dini hari.
Aksi ini diduga dipicu pemblokiran nomor polisi kendaraan sehingga mereka tak bisa membeli Biosolar bersubsidi.
Area Manager Communication Relations & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, belasan orang itu menganiaya satu pengawas dan dua operator SPBU.
"Dari laporan yang kami terima, mereka juga melakukan perusakan fasilitas SPBU, yaitu closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas, fasilitas kantor, dan sejumlah dokumen SPBU."
"Pihak SPBU telah berkoordinasi dengan kepolisian dan saat ini kejadian ini sedang ditangani Polresta Sleman," jelas Brasto dalam keterangan persnya di Semarang, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Beli Barcode dari Sopir Truk, Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Ngider SPBU Timbun Solar Bersubsidi
Brasto menjelaskan, aksi pemblokiran nomor polisi kendaraan dilakukan PT Pertamina Patra Niaga terhadap kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis Biosolar bersubsidi secara mencurigakan.
Pemblokiran dilakukan di sistem microsite Subsidi Tepat MyPertamina yang terintegrasi secara nasional.
Ini berarti, kendaraan roda empat yang telah diblokir, tidak bisa mengisi BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.
Sebab, pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat, kini harus telah terdaftar dan menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi," ujarnya.
Brasto menjelaskan bahwa operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya.
"Apabila terdapat ketidaksesuaian maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga," katanya.
Baca juga: Berlaku di 234 Kota/Kabupaten, Pembelian Solar Bersubsidi Full Pakai QR Code Mulai 25 Mei 2023
Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar bersubsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU lokasi kecurangan terjadi.
Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU.
Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan.
Menurut Brasto, pihaknya terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina untuk mengurangi tindak penyalahgunaan BBM subsidi dan membantu pemerintah memastikan subsidi yang disalurkan tepat sasaran.