Berita Cilacap

Beli Barcode dari Sopir Truk, Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Ngider SPBU Timbun Solar Bersubsidi

Bapak anak asal Banjarnegara ditangkap anggota Polresta Cilacap, Jawa Tengah, atas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Bapak dan anak asal Banjarnegara ditangkap anggota Polresta Cilacap karena penyalahgunaan solar bersubsidi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Bapak anak asal Banjarnegara ditangkap anggota Polresta Cilacap, Jawa Tengah, atas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.

Mereka membeli solar bersubsidi menggunakan barcode yang dibeli atau dipinjam dari beberapa sopir truk lain.

Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, bapak anak yang ditangkap tersebut berinisial SR (42) dan GIP (21).

"Modus operandi mendapatkan BBM bersubsidi dan proses penjualannya termasuk lihai," kata Arief saat pers rilis di Mapolresta, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Berlaku di 234 Kota/Kabupaten, Pembelian Solar Bersubsidi Full Pakai QR Code Mulai 25 Mei 2023

Arief menjelaskan, keduanya menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi.

"Mereka berkeliling dari SPBU ke SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Solar masuk ke tangki, kemudian disedot menggunakan pompa ke tangki (modifikasi) di atas bak truk," ujar Arief.

Arief mengatakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor polisi palsu, menyesuaikan barcode yang digunakan sehingga petugas SPBU tidak menaruh curiga.

"Pelaku mengambil (barcode) dari truk-truk lain. Punya nomor polisi sendiri-sendiri, dia sesuaikan dengan nomor polisinya," ujar Arief.

Menurut Arief, dalam sehari, pelaku dapat mengumpulkan total 2,5 ton solar dari berbagai SPBU di wilayah Banjarnegara, Banyumas, dan Cilacap.

"Dia beli Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp7.800 per liter. Kami amankan 2,5 ton solar yang dijual di Banjarnegara," kata Arief.

Baca juga: Jual Tanah Galian ke Warga, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi

Aksi pelaku yang telah berlangsung selama satu tahun ini akhirnya terbongkar saat sedang mengisi solar di SPBU Sampang, Cilacap, Rabu (23/8/2023) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, satu unit truk bernomor polisi B 8351 TEX dan 12 barcode yang telah dicetak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Keduanya terancam hukuman penjara, masing-masing 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Ini Beli "Barcode" dari Para Sopir".

Baca juga: Cerita Perempuan Mantan Pegawai Pabrik Kini Sopir Trans Banyumas, Nyambi Kuliah Pengin Jadi Guru

Baca juga: Penculikan Pemuda Aceh Oleh Oknum Paspampres Terjadi di Toko Kosmetik, Warga Lihat Korban Dipiting

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved