TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, membongkar jalan beton dan drainase yang dia bangun saat menjabat.
Pembongkaran infrastruktur itu dia lakukan lantaran kecewan, pembangunan yang telah dia lakukan itu tidak masuk hitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga menjadi kerugian negara.
Dalam proyek yang dilaksanakan tahun 2016-2017 itu, audit BPKP menemukan kerugian negara hingga Rp461 juta.
Temuan ini pun menyeret Ambyah ke meja hijau. Bahkan, dia divonis hukuman penjara 3 tahun 10 bulan.
Ambyah kemudian menjalani hukuman tersebut.
Pembongkaran jalan beton dan drainase di desanya itu dia lakukan sekeluar dari penjara.
Dia kecewa dan merasa dirugikan dengan audit BPKP tersebut padahal dana tersebut jelas-jelas telah berubah bentuk infrastruktur.
"Yang akan kami bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung PAUD yang rencananya akan kami bongkar," kata Ambyah, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Disdikbud Jateng Terima Aduan Pungli di SMKN 1 Purworejo, Ada Bukti Kuitansi Rp2,4 Juta
Ambyah bahkan berniat membongkar infrastruktur yang pernah dia bangun di desanya menggunakan alat berat.
"Sebelum kami bongkar menggunakan alat berat infrastruktur lain, kami masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.
"Kami masih menunggu respons mereka, insyaallah pekan depan akan kami bongkar lagi karena ini rabat beton model lama, ada kiri dan kanan. Yang telah kami bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.
Hasil audit BPKP tersebut menjadi dasar hukum penuntutan Ambah hingga dia divonis 3 tahun 10 bulan.
Ia didakwa korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015-2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.