Ambyah juga diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik, hanya tiga yang diperhitungkan," kata Ambyah.
Baca juga: Bukannya Air, Sumur Bor yang Digali Warga Purworejo Ini Malah Semburkan Gas Metana
Kid Hamzah, panggilan akrabnya, mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.
Meski telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan hakim, Ambyah masih tidak terima dengan hasil audit BPKP tersebut.
Ambyah menduga, kesalahan administrasi yang menimpa dirinya hingga masuk jeruji besi tersebut banyak juga dilakukan kades-kades lain.
"Betul, memang ada kesalahan realisasi dalam pelaksanaannya, ada yang tertunda, administrasi, dan lain-lain. Hampir semua desa di Purworejo administrasi salah semua di tahun itu (2015-2017)."
"Tahun ini pun saya yakin masih banyak yang salah," kata mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam yunior medio 2000 itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Dirugikan hingga Dipenjara, Mantan Kades di Purworejo Ini Tak Hanya Bongkar Jalan Beton, tapi Juga Gorong-gorong dan Drainase".