TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pemberhentian Hasan Fauzi dan Tri Atmojo sebagai dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuntut panjang.
Eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yang juga dilucuti status guru besarnya itu melakukan manuver.
Mereka mengungkap adanya dugaan korupsi di UNS mencapai Rp57 miliar.
Sambil membawa bukti, keduanya mendatangi Balai Kota Solo dan melaporkan dugaan korupsi itu kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023).
"Total (nilai yang korupsi) sekitar Rp57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucap Hasan, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Dua Dosen UNS Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya, Rektorat: Salahgunakan Wewenang
Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.
"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi."
"Terus, ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," papar Hasan.
Tak sampai di situ, dugaan korupsi juga terindikasi terjadi dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS.
Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan sekitar Rp5 miliar.
Itu pun diduga tidak melalui proses tender.
Hasan dan Tri berharap, laporan dugaan korupsi di UNS Solo ini mendapat atensi wali kota.
"Kenapa ke Mas Wali (Wali Kota Gibran) karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS," ungkap Hasan.
"Sehingga, harapan kami, Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," tambahnya.
Baca juga: Sosok Tri Atmojo Kusmayadi, Dosen Profesor UNS yang Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya
Ia menyebut, berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.