"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.
Pelaporan dugaan korupsi di lingkungan UNS Solo tidak akan sampai di Gibran.
Hasan dan Tri berencana melaporkan dugaan korupsi di lingkungan UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul UNS Digoyang Tudingan Korupsi Rp57 Miliar: 2 Guru Besar Kantongi Bukti Pembangunan Tanpa Tender.