Korupsi UNS

Manuver Mantan Dosen dan Guru Besar UNS setelah Dilucuti Gelarnya, Ungkap Dugaan Korupsi Rp57 Miliar

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan korupsi di UNS ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di balai kota setempat, Senin (17/7/2023). Laporan ini merupakan manuver mereka setelah dicopot sebagai dosen dan dilucuti gelar guru besarnya oleh Mendikbud Ristek Nadim Makarim.

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.

Pelaporan dugaan korupsi di lingkungan UNS Solo tidak akan sampai di Gibran.

Hasan dan Tri berencana melaporkan dugaan korupsi di lingkungan UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul UNS Digoyang Tudingan Korupsi Rp57 Miliar: 2 Guru Besar Kantongi Bukti Pembangunan Tanpa Tender.

Berita Terkini