Pileg 2024

56 Bacaleg DPRD Karanganyar Gugur Gara-gara Dokumen Tak Lengkap, Parpol Tak Bisa Ganti Nama

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan dari partai politik (parpol) mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Karanganyar, Minggu (9/7/2023). KPU Karanganyar menyatakan 56 bacaleg gugur lantaran tak bisa memenuhi dokumen persyaratan bacaleg.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menyatakan 56 nama bakal calon legislatif DPRD Karanganyar gugur karena tak bisa memenuhi syarat dokumen pencalegkan.

Terkait kondisi ini, partai politik (parpol) yang mendaftarkan mereka tak bisa mengganti dengan bacaleg lain.

"Bacaleg yang diajukan selama tahap perbaikan dokumen mengalami penurunan, semula 573 bacaleg jadi 517. Hal itu tergantung internal partai," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar Muhammad Maksum saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: 93 Bacaleg DPRD Brebes Mundur, Tak Lengkapi Surat Sehat dan atau Tidak Sedang Terlibat Kasus Hukum

Maksum mengatakan, sebelumnya, para bacaleg telah diberi kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalegan DPRD Karanganyar saat dinyatakan belum lengkap.

Masa perbaikan dokumen berlangsung 26 Juni-9 Juli 2023.

Nyatanya, masih ada balacaleg yang tetap tak bisa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Maksum menuturkan, parpol sudah tidak bisa lagi menambah jumlah bacaleg yang diajukan untuk kontestasi politik 2024 itu.

"Menambah tidak bisa tapi potensi mengurangi bisa. Tergantung kemampuan parpol," terangnya.

Setelah tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg berakhir, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen tersebut, yang berlangsung mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Maksum menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut akan dilakukan penelitian.

Baca juga: Bacaleg PDIP Kudus Didominasi Muka Baru: Ada Istri Mantan Bupati HM Tamzil, Target 16 Kursi DPRD

Setelah tahap tersebut, KPU akan membuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk kemudian disampaikan ke parpol.

"Apakah sudah sesuai apa belum atau secara kondisional ada perubahan atau tidak. Misal, karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, parpol dapat mengganti calon. Setelah itu, KPU akan menyusun DCS, diumumkan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat bisa memberikan tanggapan," ucapnya.

Maksum menambahkan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait dokumen perbaikan yang telah diunggah di sistem informasi pencalonan (silon) dan disampaikan ke KPU kabupaten.

Dia menerangkan, parpol memiliki kesempatan menyempurnakan dokumen yang diajukan selama tahap pengajuan perbaikan dokumen.

Misal soal surat dari pengadilan, surat keterangan sehat, dan ijazah legalisir.

"Kalau ada dokumen yang belum benar, parpol punya kesempatan menyempurnakan sampai 16 Juli 2023," jelas Maksum. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 11 Juli 2023: Tetap, UBS Naik Rp7.000

Baca juga: Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi di Gedung DPR

Berita Terkini