Pileg 2024
93 Bacaleg DPRD Brebes Mundur, Tak Lengkapi Surat Sehat dan atau Tidak Sedang Terlibat Kasus Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencatat 93 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Brebes mundur dan tidak melanjutkan tahap pemberkasan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencatat 93 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Brebes mundur dan tidak melanjutkan tahap pemberkasan.
Hingga batas akhir perbaikan, pada Senin (10/7/2023) pukul 00.00 WIB, mereka tidak melengkapi berkas persyaratan.
Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, semula ada 733 bacaleg dari 17 partai politik yang terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dari jumlah tersebut, berkas dari 640 bacaleg dinyatakan lengkap.
Baca juga: Duh, 723 Bacaleg di Brebes Terancam Gagal Ikut Pileg 2024. Belum Lolos Syarat Administrasi
Baca juga: Seluruh Bakal Caleg DPRD Kudus dari Papol Ini Tak Lakukan Perbaikan Berkas, Apa Konsekuensinya?
Sisanya, sejumlah 93 bacaleg tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan dan memilih mundur.
Sebagian besar berkas yang belum dilengkapi adalah surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak sedang terlibat kasus hukum.
"Hingga batas akhir tahap perbaikan berkas, ada 93 bacaleg yang tidak melengkapi. Mereka mundur dan tersisa 640 orang," katanya.
Riza mengatakan, sebanyak 640 bacaleg yang berkasnya lengkap selanjutnya akan mengikuti tahap verifikasi administrasi, pada 10 Juli-6 Agustus 2023.
Kemudian, pada 12-18 Agustus 2023, akan dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS).
"Selama masa itu, bisa dilakukan pergantian bacaleg. Selanjutnya, pada 19 Agustus-28 Agustus 2023, akan diumumkan ke publik," ungkapnya. (*)
Baca juga: Dua Perguruan Silat di Sragen Bentrok di Kawasan Terminal Lama, Berawal dari Perebutan Bendera
Baca juga: Puluhan Nasabah Geruduk Kantor Koperasi di Bandarjo Semarang, Tuntut Simpanan Rp90 Miliar Dicairkan
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.