Berita Banyumas

Penanganan Kekerasan Seksual Lamban, Mahasiswa Unsoed Demo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto saat menggelar aksi tuntutan terkait keputusan polemik dugaan pelaku kekerasan seksual jadi pejabat kampus, Jumat (16/6/2023)

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar aksi menuntut keputusan rektor terkait polemik dugaan pelaku kekerasan seksual jadi pejabat kampus, Jumat (16/6/2023). 

Aksi tersebut adalah bentuk kekecewaan para mahasiswa yang merasa penanganan kasus kekerasan seksual lambat. 

Presiden BEM Unsoed, Bagus Hadikusuma mengatakan kenapa penanganan kasus kekerasan seksual lambat.

Baca juga: Uang Rp 167 Juta di Rekening Raib, Warga Karanglewas Diduga Jadi Korban Peretasan

"Sangat lambat dalam penanganan sekitar 2 bulan. 

Jangan sampai ada aksi dulu baru selesaikan kasus.

Kami minta ada komitmen begitu ada laporan akan segera diproses," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

Menurut mahasiswa rektorat tidak tanggung jawab dalam memberikan follow up. 

"2 bulan baru diproses.

Baca juga: Batal Uji Coba Melawan PSIS Semarang, Persijap Jepara Siap Tantang 2 Klub Lain dari Liga 1

Rektor baru bertindak ketika sudah ada huru-hara di publik kemudian bagaimana implementasi dan support untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pananganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)," jelasnya. 

Sementara itu menanggapi aksi mahasiswa, pihak Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Norman Arie Prayogo mengatakan telah menangani dan menindak kasus kekerasan seksual yang terjadi yang selama ini menjadi polemik.

Pihaknya mengatakan semua rekomendasi yang diajukan oleh Satgas PPKS sama persis apa yang dikeluarkan rektor.

Baca juga: Duh! Tak Hanya Messi, Dua Pemain Bintang Ini Juga Bakal Absen dalam Laga Indonesia vs Argentina

"Sanksi skorsing harus dipikirkan. 

Ada pengajuan, lihat bukti dan kita panggil bagian alademik, apakah ada terancam DO atau tidak.

Terkait keterlambatan dalam menangani hal itu akan menjadi evaluasi dan akan menyelesaiakan masalah jangan sampai menunggu aksi mahasiswa," katanya.

Terkait tidak adanya publikasi keputusan atau sanksi, pihaknya mengatakan karena memang tidak ada SOP yang menerangkan harus dipublikasikan.

"Soal tidak adanya publikasi terkait penyelesaian kasus. Hal itu karena memang tidak ada SOP harus mempublikasikan sanksi.

Kita juga sudah menganggarkan banyak untuk kasus kekerasan khususnya SatgasPPKS

Seperti ruangan, keuangan dan waktu," katanya. (jti) 

Berita Terkini