TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 11 kasus dari 12 orang tersangka pengedar narkoba selama periode Mei 2023.
Dari 12 orang tersangka ini satu diantaranya adalah wanita dan semuanya adalah pengedar sabu di Banyumas.
Ke-12 tersangka itu adalah AP (67,52 gram sabu), EH (58,57 gram sabu), AS (15,28 gram sabu) AF (110,22 gram tembakau sintetis), RW dan AB (9,11 gram tembakau sintetis), AI 45 (butir Psikotropika ), S (40 butir Psikotropika ), RW (8 butir Psikotropika) DN (640 butir Obat-obatan berbahaya ), DI (307 butir Obat-obatan berbahaya ), JS (Residivis: 200 butir Obat-obatan berbahaya ) .
"Perempuan atas nama N bersama S ditangkap di Kembaran, saat ditangkap 15.28 gram sabu sebagai penjual.
Baca juga: Alasan Unsoed Tetap Melantik Pejabat Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Pertimbangkan Kompetensi
Motifnya adalah mencari keuntungan dan keseharian sebagai wiraswasta.
Dari 12 orang tidak kenal satu sama lain dan berdiri sendiri-sendiri," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
Terkait para tersangka mendapat sabu itu berasal darimana Polresta masih akan mendalaminya lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah narkoba diantaranya Sabu seberat total 141,37 gram, Tembakau Sintetis 119,33 gram, psikotropika 93 butir, dan obat-obatan berbahaya 1.664 butir.
Sementara barang bukti lain adalah sepeda motor 4, mobil 1, handphone 14, timbangan 4, dan uang tunai Rp2.9 juta.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2023, Trans Banyumas Berlakukan Tarif Khusus bagi Pelajar dan Lansia. Harus Daftar!
Untuk tersangka kepemilikan Sabu dan tembakau sintetis akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara pengguna Psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997
tentang Psikotropika.
Baca juga: Viral di Tiktok Soal Iuran Kelas 3 Naik Dikabarkan Jadi Rp60 Ribu, Begini Bantahan BPJS Kesehatan
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Pemilik obat berbahaya dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (jti)