TRIBUNBANYUMAS.COM, Sebesar 30 persen pagu anggaran dana desa bakal dipakai untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih jika gagal bayar angsuran.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Dilansir dari kompas.tv, ritik terhadap aturan itu disampaikan Ketua Komisi 5 DPR RI Lasarus.
Ia meminta pemerintah tidak memakai dana desa sebagai jaminan pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebab dana desa sudah memiliki peruntukan khusus selama ini.
“Nah di sini mungkin titik yang saya agak kurang setuju. Kurang setuju menjadikan dana desa sebagai beban untuk pinjaman koperasi dari Bank Himbara," kata Lasarus di Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (20/8/2025).
Jika kepentingannya untuk membangun koperasi, harusnya tidak dengan mengganggu dana desa yang sudah memiliki peruntukan atau alokasi yang jelas.
Skema tersebut, menurutnya justru akan menambah beban bagi kepala desa yang selama ini dihadapkan pada berbagai persoalan di desanya.
“Berarti kan kita mengalihkan beban, memberi beban yang lebih berat lagi kepada pemerintahan desa dengan seluruh persoalan yang ada sekarang. Yang saya khawatirkan ke depan ini bisa dipolitisasi,” tuturnya
Baca juga: 30 Persen Dana Desa Jadi Jaminan Utang Kopdes Merah Putih ke Bank, Kades Makin Pusing?
Masyarakat Anggota Otomatis
Penggunaan dana desa sebagai jaminan utang Kopdes ke Bank juga melahirkan konsekuensi tersendiri terkait siapa yang layak menempati posisi pengurus atau anggota.
Lasarus menilai ada konsekuensi keterlibatan masyarakat secara otomatis sebagai anggota koperasi jika dana desa dijadikan penjamin.
“Nah sekarang kalau menggunakan dana desa sebagai pinjamin, berarti seluruh masyarakat itu adalah anggota koperasi," terangnya.
Untuk diketahui, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih satu dari delapan agenda prioritas RAPBN 2026.
Pemerintah juga telah menyiapkan skema pinjaman hingga Rp3 miliar dari Bank Himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor enam tahun.