TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Rirchar Eliezer atau Bharada E, divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Putusan hukuman ini disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara.
"Menyatakan Richard Eliezer bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa membacakan putusan, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," imbuh hakim.
Baca juga: Usai Vonis Mati kepada Ferdy Sambo, KY Pantau Keselamatan Hakim Kasus Brigadir J
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding, Manfaatkan Waktu 7 Hari untuk Pikir-pikir
Dalam mengambil putusan, majelis hakim memperhatikan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, posisi Bharada E sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collabolator.
Hakim juga mempertimbangkan Amicus curiae atau permintaan sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak.
Selain itu, permintaan maaf Eliezer kepada orangtua Brigadir J yang juga ditunjukkan lewat pertobatan dengan memberi keterangan yang berbalik 180 derajat dari sebelumnya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, dan keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim membacakan pertimbangan.
Putusan ini pun disambut sorakan pengunjung di ruang sidang dan sujud syukur orangtua Richard Eliezer yang menyaksikan di rumah lewat siaran televisi.
Eliezer pun terlihat menahan tangis sambil mendengar putusan hingga sidang berakhir.
Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa terakhir, dari lima terdakwa dalam kasus tersebut, yang menjalani sidang putusan.
Empat terdakwa lain, menerima vonis pada sidang yang digelar Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023).
Keempatnya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.