Ferdy Sambo yang menjalani sidang Senin, dijatuhi hukuman mati.
Putusan hakim ini lebih berat lantaran JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum Seumur hidup.
Baca juga: Sidang Putusan Digelar 15 Februari, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Kliennya Dihukum Paling Ringan
Baca juga: Jawab Pleidoi Lewat Replik, JPU Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Bharada E: Singgung Peran Eksekutor
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Putri delapan tahun penjara.
Begitu pula terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara.
Dalam sidang Selasa, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai mereka terbukti bersepakat dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (*)