Berita Jepara

Tunggu Kasusnya Disidang, Lima Anggota Khilafatul Muslimin Jepara Dibina Soal Wawasan Kebangsaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plang kelompok Khilafatul Muslimin yang terpasang di rumah warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Terbaru, Polres Jepara mengamankan tiga orang terkait pengikut Khilafatul Muslimin.

Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara pada 13 Juni 2022 malam.

Menurut AKBP Warsono, anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani.

Untuk itu, pihaknya melakukan penangkapan.

"Tim kami masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada. Kami masih melakukan pengembangan," kata Warsono, Selasa (29/11/2022).

Terhadap lima orang tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal, yakni Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Baca juga: Forkopimda Kabupaten Semarang Bakal Dapat Mobil Dinas Baru, Toyota Hybrid Seharga Rp620 Juta

Baca juga: Korem 071/Wijayakusuma Kerahkan 3.000 Personel TNI Amankan Jalur Mudik dan Ibadah Natal di Jateng

Baca juga: Apotek Sukowati Milik Pemkab Karanganyar Bakal Ditutup Permanen. Barang Tak Laku, Terus Merugi

Baca juga: 400 Ribu Pisau Cukur dari Cina Ditahan di Tanjung Emas Semarang, Bentuk dan Merk Mirip Milik P&G

Berita Terkini