TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lima anggota Khilafatul Muslimin ditahan di Polres Jepara.
Selama dalam tahanan menunggu pelimpahan kasus ke jaksa penuntut umum (JPU), mereka mendapat pembinaan berupa pemahaman wawasan kebangsaan yang berlangsung dua kali dalam sepekan, saban Rabu dan Jumat.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, pemberian pemahaman itu merupakan inisiatif dari Polres Jepara.
Tujuannya, agar mereka mendalami Islam secara benar serta setia pada NKRI.
Dia mengungkapkan, pembinaan terhadap anggota Khilafatul Muslimin melibatkan Ansor dan tokoh masyarakat Jepara.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Jepara Masih Beraktivitas, 5 Anggotanya Diamankan Polisi
Baca juga: Akhir Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin Brebes, Hakim Hukum 4 Pelaku 10 Bulan dan 7 Bulan Penjara
Mereka yang dilibatkan itu membina anggota Khilafatul Muslimin ihwal wawasan kebangsaan, yakni Islam dan NKRI.
Masdar mengungkapkan, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Namun, dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, menunggu perkembangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jepara mengamankan lima anggota Khilafatul Muslimin. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.
Tiga orang, MA, ZA, dan WB, ditangkap pada 16 November 2022 malam.
Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lain, yakni DN dan SW.
DN ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada 21 November 2022.
Sementara SW, ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada 24 November 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali melakukan aktivitas.
Padahal, sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Baca juga: 6 Aset Tanah Pemkab Jepara Terancam Hilang Diserobot, Kini Berdiri Bangunan Liar
Baca juga: Persiapan Mepet, Persijap Jepara Pede Tatap Liga 2, Rencana Kick Off Pertengahan Desember
Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara pada 13 Juni 2022 malam.
Menurut AKBP Warsono, anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani.
Untuk itu, pihaknya melakukan penangkapan.
"Tim kami masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada. Kami masih melakukan pengembangan," kata Warsono, Selasa (29/11/2022).
Terhadap lima orang tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal, yakni Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Baca juga: Forkopimda Kabupaten Semarang Bakal Dapat Mobil Dinas Baru, Toyota Hybrid Seharga Rp620 Juta
Baca juga: Korem 071/Wijayakusuma Kerahkan 3.000 Personel TNI Amankan Jalur Mudik dan Ibadah Natal di Jateng
Baca juga: Apotek Sukowati Milik Pemkab Karanganyar Bakal Ditutup Permanen. Barang Tak Laku, Terus Merugi
Baca juga: 400 Ribu Pisau Cukur dari Cina Ditahan di Tanjung Emas Semarang, Bentuk dan Merk Mirip Milik P&G