TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek.
Umar Patek dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (7/12/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan, Umar, saat ini, menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek, dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca juga: Peracik Bom Bali 1 Umar Patek Terima Remisi 5 Bulan, PM Australia Protes
Baca juga: Garil Anak Korban Bom Bali I Bertemu Ali Imron Pelaku Pengeboman, Satu Pertanyaan Ini yang Diajukan
Rika menuturkan, meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Umar harus mengikuti program bimbingan pada Bapas Surabaya hingga 29 April 2030.
Menurutnya, jika sejak dibebaskan hingga batas waktu tersebut Umar melakukan pelanggaran, status bebas bersyaratnya akan ditangguhkan.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujar Rika.
Rika mengatakan, bebas bersyarat merupakan hak yang diberikan Ditjen Pas kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Di antara syarat itu adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
Selain itu, kata Rika, Umar Patek juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror agar mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," kata Rika.
Australia Kecewa
Keputusan pemerintah memberi pembebasan bersyarat bagi Umar Patek membuat pemerintah Australia kecewa.
Dilansir dari Reuters, Kamis (8/12/2022), Perdana Menteri Australia Richard Marles mengatakan, pembebasan terpidana pembuat bom Bali Umar Patek akan menjadi hari yang sulit bagi warga Australia yang kehilangan orang yang dicintai dan kerabat dalam serangan itu.
Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012 atas keterlibatannya dalam pengeboman yang mengobrak-abrik dua klub malam di Bali, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia.
"Saya pikir, ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek," kata Marles kepada radio ABC.
"Saat ini, saya, terutama memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali," tambahnya.
Baca juga: KRONOLOGI Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Seorang Laki-laki
Baca juga: Jasad Agus Sujatno Pelaku Serangan Bom di Polsek Astanaanyar Sempat Ditolak Keluarga, Ini Alasannya
Pemerintah Australia telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan awal Patek, kata Marles, dan akan terus menghubungi pihak berwenang Indonesia untuk memastikan Patek terus diawasi.
Patek, seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan al Qaeda, memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Agustus karena berperilaku baik di penjara.
Jadwal rilisnya ditunda setelah keributan dari Australia.
Patek akan diminta berpartisipasi dalam "program pendampingan" hingga April 2030, dan setiap pelanggaran dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut, kata Kementerian Kehakiman Indonesia.
Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia Chris Bowen mengatakan kepada ABC Television pada hari Kamis bahwa pembebasan Patek menjadi perhatian semua warga Australia, tetapi tidak mungkin mempengaruhi hubungan bilateral.
"Saya pikir, penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kita dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kita lakukan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas, Wakil PM Australia: Ini Sulit".
Baca juga: Dijual Perdana Rp338 Per Lembar, Kini Harga Saham GOTO Tinggal Rp93 Per Lembar
Baca juga: 52 Pesawat Pribadi Minta Izin Parkir di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Bawa Tamu Pernikahan Kaesang
Baca juga: Disnaker Kebumen: Baru 60 Persen Perusahaan yang Bayar Upah Sesuai UMK
Baca juga: PBB Ikut Komentari Pengesahan RKUHP, Khawatir Terjadi Diskriminasi Perempuan dan Kriminalisasi Pers