Berita Nasional

Peracik Bom Bali 1 Umar Patek Terima Remisi 5 Bulan, PM Australia Protes

Terpidana bom Bali 1, Umar Patek atau Hisyam bin Ali Zein menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Editor: rika irawati
SURYA/m taufik
Terpidana kasus Bom Bali 1 Umar Patek dan istrinya, Ruqayyah, saat bertemu wartawan di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). Umar Patek menerima remisi lima bulan dari Kemenkum HAM dalam rangka HUT RI 2022. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terpidana bom Bali 1, Umar Patek atau Hisyam bin Ali Zein menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Umar Patek menerima diskon lima bulan masa hukuman.

Hal ini dibenarkan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Selasa (23/8/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek mendapatkan remisi umum (RU) I tahun 2022.

Adapun RU I merupakan pengurangan sebagai masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.

"Dapat 5 bulan dan saat ini sedang proses PB (pembebasan bersyarat)," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Garil Anak Korban Bom Bali I Bertemu Ali Imron Pelaku Pengeboman, Satu Pertanyaan Ini yang Diajukan

Baca juga: Viral, Video Mantan Napiter Abu Bakar Baasyir Akhirnya Mengkui Pancasila: Karena Dasarnya Tauhid

Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai narapidana terorisme memperoleh remisi.

Menurut dia, selama menjadi warga binaan, Umar Patek tidak pernah melanggar aturan dan berkelakuan baik.

Ia juga telah memenuhi syarat khusus bagi narapidana, yakni menyatakan setia kepada NKRI.

"Sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme," ujar Rika.

Adapun ketentuan mengenai pembebasan bersyarat (PB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

PB merupakan bagian dari pembinaan Ditjen Lapas bagi para narapidana dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.

Syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapatkan PB antara lain, menjalani minimal dua pertiga masa tahanan, dengan catatan dua per tiga masa kurungan itu paling singkat 9 bulan.

Selain itu, pembebasan bersyarat juga bisa dicabut jika narapidana terkait mengulangi melakukan tindak pidana dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Kemudian, tidak melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditentukan oleh Bapas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved