Berita Nasional
Peracik Bom Bali 1 Umar Patek Terima Remisi 5 Bulan, PM Australia Protes
Terpidana bom Bali 1, Umar Patek atau Hisyam bin Ali Zein menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
PM Australia Kecewa
Remisi yang diterima Umar Patek ini memicu reaksi dari pemerintah Australia.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengaku kecewa dengan pemerintah Indonesia karena memutuskan mengurangi masa hukuman Umar Patek.
Baca juga: Pengemasan The Mentors Bikin Ganjar Terkesan, Film Dokumenter Menyoal Nasib Eks Napiter
Baca juga: Cara Eks Napiter Solo Raya Tunjukkan Cinta di HUT Indonesia, Kibarkan Merah Putih di Bukit Sepikul
Berdasarkan informasi yang ia terima, total masa hukuman Umar Patek yang dikurangi, hampir dua tahun.
Pembuat bom itu bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan Bom Bali.
"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
Seperti diketahui, Umar Patek divonis hukuman 20 tahun penjara pada 21 Juni 2012 atas kasus terorisme.
Umar Patek terlibat dalam peracikan dan perakitan bom yang diledakkan di Bali. Kejadian ini mengakibatkan 202 orang tewas, termasuk 88 warga Australia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI".
Baca juga: Sidang Paripurna DPR Bahas RUU APBN 2023 Diwarnai Penolakan Kenaikan Harga BBM hingga Promosi Capres
Baca juga: Haru Mengenang Sang Anak saat Wisuda di UT, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mencitai Polisi
Baca juga: Sempat Drop Terima Kenyataan Buta, Dalang Tunanetra Banyumas Ki Suwandi Kini Ingin Menginspirasi
Baca juga: Gubernur Ganjar Dukung Upaya BNPB dalam Mitigasi Bencana di DAS Juwana