Berita Nasional
Peracik Bom Bali 1 Umar Patek Terima Remisi 5 Bulan, PM Australia Protes
Terpidana bom Bali 1, Umar Patek atau Hisyam bin Ali Zein menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terpidana bom Bali 1, Umar Patek atau Hisyam bin Ali Zein menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Umar Patek menerima diskon lima bulan masa hukuman.
Hal ini dibenarkan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Selasa (23/8/2022).
Rika mengatakan, Umar Patek mendapatkan remisi umum (RU) I tahun 2022.
Adapun RU I merupakan pengurangan sebagai masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.
"Dapat 5 bulan dan saat ini sedang proses PB (pembebasan bersyarat)," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Garil Anak Korban Bom Bali I Bertemu Ali Imron Pelaku Pengeboman, Satu Pertanyaan Ini yang Diajukan
Baca juga: Viral, Video Mantan Napiter Abu Bakar Baasyir Akhirnya Mengkui Pancasila: Karena Dasarnya Tauhid
Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai narapidana terorisme memperoleh remisi.
Menurut dia, selama menjadi warga binaan, Umar Patek tidak pernah melanggar aturan dan berkelakuan baik.
Ia juga telah memenuhi syarat khusus bagi narapidana, yakni menyatakan setia kepada NKRI.
"Sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme," ujar Rika.
Adapun ketentuan mengenai pembebasan bersyarat (PB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
PB merupakan bagian dari pembinaan Ditjen Lapas bagi para narapidana dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
Syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapatkan PB antara lain, menjalani minimal dua pertiga masa tahanan, dengan catatan dua per tiga masa kurungan itu paling singkat 9 bulan.
Selain itu, pembebasan bersyarat juga bisa dicabut jika narapidana terkait mengulangi melakukan tindak pidana dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Kemudian, tidak melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditentukan oleh Bapas.
PM Australia Kecewa
Remisi yang diterima Umar Patek ini memicu reaksi dari pemerintah Australia.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengaku kecewa dengan pemerintah Indonesia karena memutuskan mengurangi masa hukuman Umar Patek.
Baca juga: Pengemasan The Mentors Bikin Ganjar Terkesan, Film Dokumenter Menyoal Nasib Eks Napiter
Baca juga: Cara Eks Napiter Solo Raya Tunjukkan Cinta di HUT Indonesia, Kibarkan Merah Putih di Bukit Sepikul
Berdasarkan informasi yang ia terima, total masa hukuman Umar Patek yang dikurangi, hampir dua tahun.
Pembuat bom itu bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan Bom Bali.
"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
Seperti diketahui, Umar Patek divonis hukuman 20 tahun penjara pada 21 Juni 2012 atas kasus terorisme.
Umar Patek terlibat dalam peracikan dan perakitan bom yang diledakkan di Bali. Kejadian ini mengakibatkan 202 orang tewas, termasuk 88 warga Australia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI".
Baca juga: Sidang Paripurna DPR Bahas RUU APBN 2023 Diwarnai Penolakan Kenaikan Harga BBM hingga Promosi Capres
Baca juga: Haru Mengenang Sang Anak saat Wisuda di UT, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mencitai Polisi
Baca juga: Sempat Drop Terima Kenyataan Buta, Dalang Tunanetra Banyumas Ki Suwandi Kini Ingin Menginspirasi
Baca juga: Gubernur Ganjar Dukung Upaya BNPB dalam Mitigasi Bencana di DAS Juwana