UMK 2023

UMK Banjarnegara Tahun 2023 Resmi Diumumkan, Paling Rendah di Banyumas Raya

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Tengah (Jateng) melakukan demo mengawal penetapan UMK 2023 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng, di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (7/12/2022). Di hari yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMK Banjarnegara tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69 atau sama dengan upah minimum provinsi (UMP).

Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11) lalu. (*)

Baca juga: Tok! UKM Purbalingga Tahun 2023 Diputuskan Naik Rp134.166 dari UMK 2022

Baca juga: Gubernur Ganjar Putuskan UMK Cilacap Tahun 2023, Besarannya Sama Seperti Usulan Pemkab

Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur! Berikut Besaran UMK Banyumas untuk Tahun 2023

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi dari Pak Ganjar! Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Berita Terkini