TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Namun, pengesahan KUHP ini disertai catatan dari dua fraksi DPR RI, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Bahkan, sebelum disahkan menjadi undang-undang, anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis melakukan walk out.
Aksi ini dilakukan Iskan setelah berdebat dengan pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco duduk di meja pimpinan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Baca juga: Diam-diam Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga
Baca juga: Gelar Demo di Alun-alun Purwokerto, Mahasiswa di Banyumas Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Ke Publik
Perdebatan terjadi lantaran Dasco memotong penjelasan Iskan soal keberatannya terkait beberapa pasal di RKUHP yang dinilai sebagai pasal karet.
Iskan pun meminta pasal-pasal tersebut dicabut.
Namun, Dasco segera menegur Iskan lantaran keberatan yang disampaikan dinilai salah sasaran.
Menurut Dasco permintaan mencabut pasal seharusnya disampaikan saat pembahasan RKUHP.
Setelah Iskan Qolba Lubis keluar dari Ruang Sidang, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan mendengar tanggapan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly.
Yasonna memaparkan urgensi hadirnya KUHP buatan anak bangsa.
Pasalnya, KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan era kolonial Belanda.
Selesai Yasonna memberikan tanggapan, Dasco meminta persetujuan agar RKUHP disahkan menjadi undang-undang.
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RKUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Komisi I DPR Setujui Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI Menggantikan Jendral Andika Perkasa
Diberitakan sebelumnya, RKUHP diajukan pemerintah ke DPR RI pada 2019.
Namun, sejak masuk ke DPR untuk dibahas, penolakan dari berbagai elemen masyarakat muncul.
Mereka mengkritisi sejumlah pasal yang dinilai bakal membahayakan kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Di antaranya, pasal yang mengatur soal kritik kepada presiden.
Pasal lain yang menjadi sorotan adalah hukuman bagi koruptor yang dinilai ringan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang.
Baca juga: Sangat Diminati, Berapa Honor dan Fasilitas yang Didapat PPK Pemilu 2024? Ini Jawaban KPU Banyumas
Baca juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jember, BNPB: Pusat Gempa di Tengah Laut, Cukup Jauh dari Daratan
Baca juga: 1.337 Peserta Ikuti Seleksi PPK KPU Banyumas. Hanya Diambil 135 Orang, Tugas di 27 Kecamatan
Baca juga: 32 Korban Luka Bus Masuk Jurang di Sarangan Dirujuk ke Semarang, Jasa Raharja Serahkan Santunan