UMK 2023

Ada Dua Besaran UMK Batang, Pengusaha dan Buruh Tak Satu Suara, Akhirnya Angka Ini Yang Diusulkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnaker Batang, Suprapto memberikan keterangan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 kepada TribunBanyumas.com di kantornya, Rabu (30/11/2022). Penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Batang masih belum satu suara atau menemui kata sepakat.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Batang masih belum satu suara atau menemui kata sepakat.

Namun demikian, Dewan Pengupahan Batang sudah mengusulkan angka atau besaran yang sifatnya rekomendasi, bukan angka final.

Belum ditemuinya kata sepakat lantaran masih ada perbedaan pendapat di kalangan pengusaha dan buruh.

Dalam rapat Dewan Pengupahan ketiga, ada dua dasar yang berbeda untuk menentukan nilai UMK Batang 2023.

Baca juga: Pengusaha dan Buruh Wonosobo Sepakat Besaran UMK, Hari Ini Diajukan ke Gubernur, Berapa?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih tetap kukuh menggunakan PP 36 Tahun 2021 sedangkan Serikat Pekerja menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Ada 14 orang dalam Dewan Pengupahan yang hadir, 12 orang menyatakan menggunakan Pemernaker Nomor 18 Tahun 2022, sedangkan 2 orang dari Apindo menyatakan tetap pada PP 36 Tahun 2021," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batang, Suprapto kepada TribunBanyumas.com, Rabu (30/11/2022).

Suprapto menjelaskan jika menggunakan patokan Permenaker 18 Tahun 2022 mengerucut hasilnya kenaikan sebesar 7,1 persen atau Rp2.284.627,42.

Sedangkan jika nilai dasar menggunakan patokan PP 36 Tahun 2021 maka hasilnya naik 1,73 persen menjadi Rp2.169.517.

"Dan hasilnya yang direkomendasikan usulan untuk disampaikan kepada Pj Bupati Batang yaitu Rp2.284.627,42, dengan kenaikan 7,1 persen alphanya 0,125," ujarnya.

Baca juga: 13 Daerah di Jateng Yang Harus Naikkan UMK Berdasarkan Penetapan Nilai UMP 2023

Lebih lanjut, Suprapto mengatakan rekomendasi usulan itu berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada data statistik Kabupaten Batang.

Di antaranya nilai produktifitas masih lebih rendah daripada Provinsi, tingkat pengangguran terbuka juga masih lebih tinggi dari Provinsi

"Dari data statistik itu sehingga masuk golongan rendah skala 0,1 - 0,15 dan setelah musyawarah maka diambil nilai tengahnya," imbuhnya.

Suprapto menegaskan hasil rapat itu masih akan disampaikan kepada Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sebagai pertimbangan yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng.

Baca juga: Daftar Estimasi Besaran UMK 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kenaikan Sesuai Kementerian

"Ini masih rekomendasi ya belum usulan resmi, rekomendasi ini akan disampaikan ke Bu PJ Bupati dan akan diusulkan ke Gubernur Jateng," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang, Noorgiyanto mengatakan, meski masih keberatan namun pihaknya mau tidak mau mengikuti putusan terbaik karena rumusan penghitungan itu bersumber dari BPS sesuai dengan kondisi Kabupaten Batang.

Halaman
12

Berita Terkini