UMK 2023
Pengusaha dan Buruh Wonosobo Sepakat Besaran UMK, Hari Ini Diajukan ke Gubernur, Berapa?
Perwakilan pengusaha dan asosiasi buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan sepakat satu angka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Wonosobo
Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Perwakilan pengusaha dan asosiasi buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan sepakat satu angka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Wonosobo tahun 2023.
"Besaran UMK yang diusulkan, sudah disepakati dan diputuskan bersama dalam Sidang Pleno Rabu (30 November 2022) sore," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Prayitno kepada TribunBanyumas.com, Rabu malam.
Setelah disepakati, angka usulan tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Tengah pada hari ini, Kamis 1 Desember 2022 untuk nantinya disahkan.
Besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Wonosobo yakni sebesar Rp2.076.208,98.
Baca juga: Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Wonosobo di Dua Dapil Bakal Berubah di Pemilu 2024, Berikut Rinciannya!

Dengan ini naik sebesar Rp144.923,65 dari UMK sebelumnya sebesar Rp1.931.285,33.
Kenaikan mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat menurut Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Prayitno mengatakan besaran UMK yang diusulkan sudah melalui kesepakatan bersama antara berbagai pihak.
"Sidang pleno tadi, Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo bersama, Apindo, maupun Serikat Pekerja semuanya sepakat besarannya demikian," ucapnya.
Setelah usulan besaran UMK setiap kabupaten/kota dikirimkan, selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur. (*)
Baca juga: TOP! Desa Giyanti Wonosobo Raih Juara Desa Wisata Kategori Seni Budaya