"Kami selaku serikat pekerja sebenarnya masih keberatan, tapi ya mau bagaimana lagi sumber rumusannya sudah jelas berdasarkan data BPS, kalau dari kami ya tuntutannya sebesar-besarnya yaitu dengan alpha 0,3," ujarnya
Sementara itu, Perwakilan DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang, Amir Hamsyah mengatakan alasannya masih tetap pada PP 36 Tahun 2021 sesuai dengan sikap Apindo Pusat.
"Pertimbangannya sangat kompleks, melihat ekonomi saat ini masih sulit, dunia usaha juga masih berusaha bangkit setelah pandemi.
Ini juga agar tidak memberatkan pengusaha karena ke depan apakah bangkrut atau stagnan tidak pernah membuka lowongan kerja atau malah bisa PHK karyawan, maka kenaikan upah ini harus berhati-hati," tandasnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: UMP 2023 Jawa Tengah Rp1.958.169,69, Naik 8,01 Persen