Penembakan Brigadir J

11 Saksi Diperiksa di Sidang Bharada E, Ada Kakak Kandung Ferdy Sambo

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim memeriksa identitas 11 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Satu di antara saksi yanga dihadirkan tersebut adalah kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa penutut umum (JPU) menghadirkan kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Selain kakak Ferdy Sambo, JPU menghadirkan 10 saksi lain, yakni asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga sopir yang bekerja di rumah Sambo.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa membuka sidang dan meminta jaksa untuk menghadirkan saksi yang telah disiapkan untuk memberi keterangan di muka persidangan.

"Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Janji Berkata Jujur selama Sidang, Bharada E: Saya akan Membela Bang Yos untuk Terakhir Kalinya

Baca juga: Terus Menunduk, Bharada E Tak Kuasa Mendengar Tangis Orangtua Brigadir J saat Memberi Kesaksian

Selain Leonardo Sambo, saksi lain adalah ART bernama Susi yang bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.

Kemudian, ada juga ART dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.

Lebih lanjut, jaksa juga menghadirkan saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau kodir dan sekuriti komplek itu bernama Marjuki.

Selain itu, aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Daden MIftahul Haq, sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah juga hadir dalam sidang ini.

Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer dimulai dengan mendengarkan keterangan Susi sebagai saksi.

"Selain saudara Susi, silakan keluar," kata hakim.

Dalam kasus ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan dakwaan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Bharada E Sungkem dan Cium Tangan Orangtua Brigadir J

Baca juga: Siaran TV Sidang Bharada E tanpa Suara, Hakim Minta Keluar Pengunjung yang Siarkan Live

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Halaman
12

Berita Terkini