Penembakan Brigadir J

Siaran TV Sidang Bharada E tanpa Suara, Hakim Minta Keluar Pengunjung yang Siarkan Live

Namun, dalam sidang Bharada E kali ini majelis hakim tidak memperbolehkan media untuk menyiarkan audio persidangan.

Editor: Pujiono JS
YOUTUBE
Majelis hakim tidak memperbolehkan media untuk menyiarkan audio persidangan, sehingga media hanya bisa menampilkan gambar suasana persidangan saja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ada yang berbeda dalam siaran langsung televisi yang mengabarkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (25/10/2022).

Biasanya majelis hakim mengijinkan media menyiarkan secara live jalannya sidang, termasuk mengaktifkan audio persidangan.

Namun, dalam sidang Bharada E kali ini majelis hakim tidak memperbolehkan media untuk menyiarkan audio persidangan, sehingga media hanya bisa menampilkan gambar suasana persidangan saja.

Dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyatakan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui.

Baca juga: Orang Tua dan Kerabat Brigadir Yosua Bersaksi, Bharada Eliezer Akan Meminta Maaf

Baca juga: Bibi Brigadir J Pertanyakan Alasan Bharada E Tembak Yosua: Ricky Rizal Bisa Menolak Perintah Sambo

Baca juga: 3 Bibi Brigadir J Terbang ke Jakarta, Siap Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E

Sehingga informasi yang dinyatakan oleh saksi dalam sidang nantinya tidak bocor.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga sempat menegur para pengunjung untuk tidak menyiarkan langsung jalannya sidang hari ini.

Hakim Wahyu juga menegaskan, jika ada pengunjung yang ketahuan, maka akan langsung dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Wahyu, Selasa (25/10/2022).

Agendan sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak keluarga Brigadir J yang totalnya ada 12 orang .

Saksi tersebut di antaranya ada orang tua Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak; adik almarhum, Mahareza Rizky; kekasih almarhum, Vera Simanjuntak; Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak; serta beberapa pihak terkait dari Jambi.

Daftar Keluarga Brigadir J yang Jadi Saksi Sidang Bharada E

Dalam sidang Bharada E hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi untuk memberi kesaksian di persidangan

Mereka yang menjadi saksi adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J).

Ada juga Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat, dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).

Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved