TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Banyumas memanfaatkan bantuan mendaftar nomor induk berusaha yang tersedia di Pendopo Duplikat Si Panji Banyumas, Selasa (23/8/2022).
Fasilitas ini disediakan Dinas Penananam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas dalam sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Perizinan, dan Fasilitasi Perizinan.
Acara ini diikuti perwakilan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK dan UKM se eks Kawedanan Banyumas atau dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Patikraja, Banyumas, Somagede, dan Kebasen.
Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesra DPMPTSP Kabupaten Banyumas Krisinta mengatakan, PIRT dan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi para pelaku usaha.
Baca juga: Sempat Drop Terima Kenyataan Buta, Dalang Tunanetra Banyumas Ki Suwandi Kini Ingin Menginspirasi
Baca juga: Dua Warga Aceh Ditangkap Polresta Banyumas, Jual Obat Psikotropika Berkedok Toko Seluler
Keduanya bertujuan memberikan kemudahan dalam urusan berusaha, semisal mendapat izin usaha dan mengefektifkan anggaran dalam usaha.
NIB juga diperlukan sebagai data valid bagi pemerintah untuk mengetahui jumlah pelaku UMKM sekarang di Indonesia.
Saat ini, pemerintah mendorong penuh sektor UMKM yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian di Indonesia.
"Karena, dari perizinan itu perangkat daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan. Jadi, kalau tidak (didata), bisa luput dari pengawasan pemerintah," tutur Krisinta di sela acara.
Baca juga: Lima Gunungan Ludes Tak Bersisa, Warga Kejawar Banyumas Tutup Rangkaian HUT RI 2022
Baca juga: Warga Banyumas Antusias Tukar Uang Baru Keluaran 2022, Feny: Agak Mirip Uang Monopoli
Menurut Krisinta, luputnya pengawasan dapat berimbas pada konsumen.
Perizinan tersebut juga lebih menjamin para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha.
"Kita kan ada jaminan untuk UMKM, seperti pengemasannya, pengolahan produknya, manajemennya, atau bahkan pinjaman-pinjaman usaha, nanti bisa mereka dapatkan," tambahnya.
Selain di Kecamatan Banyumas, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kecamatan Ajibarang dan Jatilawang.
Krisinta mengatakan, pendaftaran perizinan usaha bisa juga dilakukan pelaku UMKM secara mandiri lewat sistem Online Single Submission (OSS). (*)
Baca juga: Hasil Akhir Persebaya Vs PSIS 1-0: Gol Menit Akhir Marselino Selamatkan Muka Bajul Ijo di Kandang
Baca juga: Peracik Bom Bali 1 Umar Patek Terima Remisi 5 Bulan, PM Australia Protes
Baca juga: Sidang Paripurna DPR Bahas RUU APBN 2023 Diwarnai Penolakan Kenaikan Harga BBM hingga Promosi Capres
Baca juga: Haru Mengenang Sang Anak saat Wisuda di UT, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mencitai Polisi