Berita Banyumas
Dua Warga Aceh Ditangkap Polresta Banyumas, Jual Obat Psikotropika Berkedok Toko Seluler
Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita ribuan butir obat psikotropika dari sebuah kios seluler di Cilongok, Banyumas, Senin.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita ribuan butir obat psikotropika dari sebuah kios seluler di Jalan Raya Cilongok, Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Senin (22/8/2022).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan warga yang curiga melihat aktivitas di kios seluler tersebut.
Benar saja, ada aktivitas jual beli obat psikotropika tanpa resep dokter.
Polisi mengamankan dua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah KA (27), warga Desa Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh; dan AM (25), warga Dusun Alue Mbang, Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Baca juga: Lima Gunungan Ludes Tak Bersisa, Warga Kejawar Banyumas Tutup Rangkaian HUT RI 2022
Baca juga: Warga Banyumas Antusias Tukar Uang Baru Keluaran 2022, Feny: Agak Mirip Uang Monopoli
Dari dalam kios, petugas menemukan 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 50 mg yang masing-masing lembar berisikan 10 butir.
Kemudian, 67 plastik klip masing-masing berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf.
Ada juga 133 plastik klip masing-masing berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf.
Serta, uang tunai Rp 1,7 juta, empat bendel plastik transparan, dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 50 mg.
Informasi yang didapat, pemilik kios sebelumnya telah mengingatkan keduanya agar tak menjual obat-obat tersebut di wilayah Cilongok.
Baca juga: Kronologi Geng Motor Cilacap Bikin Onar di Banyumas, Berawal dari Nongkrong Bareng di Pinggir Jalan
Baca juga: Dua Napi Narkoba di Banyumas Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT RI Bersama 693 Narapidana Lain
"Sebelumnya, pada 6 Agustus 2022, pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan, disaksikan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan pihak Desa Cilongok, tidak berjualan obat tersebut."
"Namun, yang bersangkutan ternyata membuka atau mengontrak lagi di tempat lain. Maka, dilakukan tindakan hukum," jelas Kasatnarkoba dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (23/8/2022).
Selain di Cilongok, tim Satresnarkoba juga mengamankan pengedar obat psikotropika di wilayah Purwokerto, Tambak Sogra, dan Sumbang.
"Kirimnya ada yang pakai aplikasi daring. Barang bukti, secara total, ada ribuan butir. Omsetnya, Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," imbuhnya.
Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)
Baca juga: Lagi, Kecelakaan di JLS Salatiga. Truk Muatan Gulungan Kertas Terguling, Rem Jebol saat Menanjak
Baca juga: Nama-nama Korban Tenggelamnya Kapal asal Batang di Perairan Karimunjawa Jepara: 5 Tewas, 1 Hilang
Baca juga: KPK Minta Ada Sanksi bagi Mahasiswa Unila Jalur Suap lantaran Masuk secara Ilegal
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, Tim Forensik Pastikan Tak Ada Organ Tubuh Brigadir J yang Hilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polresta-banyumas-sita-obat-dijual-tanpa-resep-dari-toko-seluler-di-cilongok.jpg)