HUT RI 2022
Dua Napi Narkoba di Banyumas Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT RI Bersama 693 Narapidana Lain
Dua narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto langsung bebas setelah mendapat remisi HUT Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto langsung bebas setelah mendapat remisi HUT Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).
Secara keseluruhan, ada 695 narapidana dari dua lapas dan satu rumah tahanan (rutan) di Kabupaten Banyumas, yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Rabu (17/8/2022), kepada perwakilan narapidana.
Dalam kesempatan itu, wabup didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Purwokerto Ignatius Gunadi, Kalapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Hartaya, dan Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas Agung Nurbani.
Baca juga: Rayakan HUT RI, Pegawai SPBU Kedungpring Banyumas Adakan Upacara Bendera Pakai Hasduk dan Songkok
Baca juga: Yuniasih Kaget Didatangi Polisi saat Subuh, Anaknya Terlibat Geng Motor Pembuat Onar Banyumas
Dalam laporannya, Kalapas Kelas IIA Purwokerto Iganatius Gunadi mengatakan, per 17 Agustus 2022, dua lapas dan satu rutan di Banyumas itu menampung 915 narapidana.
"Tahun 2022 ini, Penerima Remisi Umum Narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto adalah 502 orang."
"Rinciannya, remisi 1 bulan diberikan kepada 55 orang, 2 bulan diberikan kepada 83 orang, 3 bulan diberikan kepada 157 orang, 4 bulan kepada 114 orang, dan 5 bulan diberikan kepada 69 orang narapidana."
"Sementara, 6 bulan ada 24 narapidana dan sembilan orang penerima Remisi Umum II (RU II) tetapi tidak dapat langsung bebas karena harus menjalani hukuman subsider," katanya.
Sementara, di Rutan Kelas IIB Banyumas, penerima remisi ada 86 orang.
Rinciannya, remisi 1 bulan diberikan kepada 43 orang, 2 bulan diberikan kepada 15 orang, 3 bulan diberikan kepada 11 orang.
Kemudian, 4 bulan kepada 7 orang, 5 bulan diberikan kepada 10 orang narapidana, dan tidak ada yang menerima Remisi Umum II (RU II).
Baca juga: Nama-nama dan Asal Sekolah 9 Anggota Paskibra HUT RI di Banyumas
Baca juga: Dua Ruang Kelas SD Negeri 2 Ciarus Rusak Parah, Bupati Banyumas: Sedang Dicek
Sedangkan penerima remisi di Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto ada 84 orang.
Rinciannya, remisi 1 bulan diberikan kepada satu orang, 2 bulan diberikan kepada 14 orang, 3 bulan diberikan kepada 50 orang, 4 bulan kepada 14 orang.
Lalu, 5 bulan diberikan kepada lima narapidana, dan 6 orang menerima Remisi Umum II (RU II), dan langsung bebas 2 orang.
Gunadi menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.