HUT RI 2022

Dua Napi Narkoba di Banyumas Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT RI Bersama 693 Narapidana Lain

Dua narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto langsung bebas setelah mendapat remisi HUT Ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Pemkab Banyumas
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyerahkan SK remisi secara simbolik kepada perwakilan narapidana, Rabu (17/8/2022). Sebanyak 695 narapidana di Banyumas Terima Remisi di HUT ke-77 RI. 

Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat secara administratif dan berkelakuan baik.

Sementara, Wakil Bupati Banyumas Sadewo berpesan kepada para narapidana agar segera kembali bersosialisasi setelah kembali berkumpul bersama keluarga.

"Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat."

"Bagi pengguna narkoba, bulatkan tekad agar tidak kembali terjerumus dalam narkoba. Hanya niat dari diri sendiri, jauhi lingkungan yang kemungkinan ada narkoba,” pesannya. (*)

Baca juga: Mangkunegara X Komisaris PT KAI, Sejarah Perkeretaapian di Solo Tak Lepas dari Pura Mangkunegaran

Baca juga: Langsung Tukar Usai Dapat Uang Baru dari BI, Gubernur Ganjar: Biar Ngga Jadi Gratifikasi

Baca juga: Mangkunegara X Bhre Cakrahutomo Solo Ditunjuk Jadi Komisaris PT KAI

Baca juga: 3 Keuntungan PSIS Semarang Hadapi Persik Kediri dengan Kondisi Internal Tak Kondusif

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved