3. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Gugah Kepedulian, PT KAI Daop 5 Purwokerto Kampanyekan Cegah Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun
Baca juga: Bikin Resah! Beredar Video dan Foto Gangster Keliling Banyumas Bawa Celurit. Ini Langkah Polisi
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
- Vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai 17 Agustus 2022, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
"Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI."
"Tujuannya, menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tambahnya. (*)
Baca juga: Ibu di Kroya Cilacap Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang. Saat Ditemukan, Bayi sudah Meninggal
Baca juga: Masih Stagnan. Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 15 Agustus 2022
Baca juga: Timsus ke Magelang, Telisik Peristiwa Penyulut Emosi Sambo Hingga Bunuh Brigadir J
Baca juga: Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap