TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Komisi 4 DPRD Kabupaten Purbalingga mengusulkan pengelolan parkir tepi jalan umum dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.
Hal ini bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum yang diusulkan DPRD Purbalingga.
Dalam rilis yang diterima, Juru Bicara Komisi 4 Endra Yulianto mengungkapkan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu diubah.
Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan PAD untuk mendukung terlaksananya pembangunan.
"Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum."
"Penentuan besaran penghasilan yang diterima Pihak Ketiga disesuaikan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama."
"Khusus petugas parkir pada parkir di tepi jalan umum, penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola," ungkapnya saat paripurna pengusulan empat raperda inisiatif DPRD, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Usulkan Raperda tentang BUMDes, DPRD Purbalingga Ingin Desa Lebih Mandiri secara Ekonomi
Baca juga: Ingin Punya HP Lebih Bagus, Sekuriti Erafone Purbalingga Gasak Ponsel Samsung di Toko
Baca juga: Residivis Curanmor asal Purbalingga Beraksi Lagi, Gondol Motor Petani di Sumbang Banyumas
Baca juga: Targetkan Kasus TCB Tereliminasi Tahun 2028, Ini Langkah yang Dilakukan Dinkes Purbalingga
Terkait usulan raperda ini, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menanggapi positif.
Menurutnya, raperda ini nantinya harus bisa memberikan transparansi terkait penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi parkir.
Bupati menyampaikan, perda ini nantinya dapat menggali dan mengembangkan potensi pendapatan daerah dari penyelenggaraan perparkiran.
Selain itu, terselenggaranya perparkiran yang aman, tertib, lancar, dan mewujudkan transparansi, serta akuntabilitas penerimaan pendapatan asli daerah di bidang perparkiran.
Hal itu dikatakan bupati dalam rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (9/6/2022), di Ruang Rapat DPRD.
Ia menambahkan, penyelenggaran perparkiran sebagai bagian dari manajemen lalu-lintas harus dikembangkan potensi dan perannya.
Utamanya, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas untuk mendukung kelancaran ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Purbalingga.
Bupati memastikan, Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum dan juga tiga raperda lain, yang diajukan komisi-komisi di DPRD, telah mempedomani regulasi pembentukan perundang-undangan.