Berita Purbalingga
Usulkan Raperda tentang BUMDes, DPRD Purbalingga Ingin Desa Lebih Mandiri secara Ekonomi
DPRD Kabupaten Purbalingga mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Badan Usaha Milik Desa.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Raperda inisiatif ini diharapkan dapat menjadi perda untuk mempertajam kemandirian ekonomi desa.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Komisi I DPRD Purbalingga, Puput Adi Purnomo, saat menyampaikan poin usulan raperda tentang BUMDes dalam rapat paripurna penyampaian empat raperda prakarsa DPRD, Rabu (8/6/2022).
Rapat juga dihadiri bupati dan wakil bupati Purbalingga.
Puput mengatakan, desa harus memiliki kemandirian ekonomi melalui pemanfaatan potensi yang ada.
"Desa memiliki potensinya masing-masing. Raperda BUMDes dimaksudkan untuk lebih mempertajam gerak desa agar mencapai kemandirian ekonomi," katanya dalam rilis, Rabu.
Baca juga: Tim Gabungan Monitoring Migor Purbalingga Pantau ke Pasar: Stok Aman, Harga Tertinggi Rp 16 Ribu/Kg
Baca juga: Hingga Hari Ketujuh Masih Nihil, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Pemancing Hilang di Purbalingga
Baca juga: Alhamdulillah, Desa Karangbawang Purbalingga Kini Punya Ambulans. Bisa Cepat Mengantar Warga ke RS
Baca juga: Berada di Daerah Rawan Longsor, Warga Karangbawang Purbalingga Dilatih Mitigasi Siap Bencana
Dia menambahkan, pemerintah pusat telah banyak memberikan perhatian kepada desa untuk mengembangkan potensi.
Hal tersebut bisa menjadi modal bagi desa, memulai keberanian agar terus maju dalam bidang ekonomi dan bisa melakukan konsolidasi agar membuka partisipasi yang luas.
"Ketika raperda telah menjadi perda, desa diharapkan melakukan konsolidasi dan membuka partisipasi luas dalam pembangunan," imbuhnya.
Selain raperda tentang BUMDes, DPRD Purbalingga juga mengajukan tiga raperda inisiatif, yakni raperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2022-2042, Raperda Pengarusutamaan Gender, dan Raperda Parkir Tepi Jalan Umum.
Sementara, juru bicara Komisi III DPRD Purbalingga Sutrisno menyatakan, raperda tentang Pengarusutamaan Gender diusulkan agar semua kalangan bisa mempunyai kesetaraan dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Purbalingga.
"Pengarusutamaan gender bertujuan agar semua kalangan bisa memiliki kesetaraan dalam mengakses partisipasi pembangunan di Kabupaten Purbalingga," katanya. (*)
Baca juga: Diselimuti Kabut Tipis, Umat Hindu Gelar Sembahyangan Hari Raya Galungan di Candi Cetho Karanganyar
Baca juga: Bejat! Pelecehan Seksual Dilakukan Guru MI di Pati kepada Muridnya, Modusnya Kumpulkan Tugas
Baca juga: Sastrawan Banyumas Ahmad Tohari Terima Anugerah Senator Indonesia: Mari Bersastra Demi Kemanusiaan
Baca juga: Satu Bukti Tegal Dijuluki Jepangnya Indonesia, Sentral Kerajinan Logam Alat Rumah Tangga Sejak 1960