Berita Kendal

Kembali Berstatus Level 3, Pemkab Kendal Batasi Pengunjung Tempat Wisata 50 Persen

Penulis: Saiful Masum
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan memadati Pantai Ngebum, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Minggu (27/2/2022). Saat ini, Pemkab Kendal kembali menerapkan pembatasan pengunjung 50 persen setelah Kendal kembali berstatus Level 3 PPKM.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal kembali menerapkan pembatasan pengunjung 50 persen di tempat wisata dan fasilitas umum.

Kebijakan ini dikeluarkan seiring perubahan status Kendal menjadi Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal Ircham Chalid mengatakan, imbauan pembatasan pengunjung telah diteruskan ke pengelola tempat wisata.

Setiap pengelola wisata, baik wisata pantai, wisata alam, wisata kolam renang, maupun wisata desa, diminta mengubah aturan 100 persen pengunjung yang sudah berlangsung selama level 1 dan 2, menjadi 50 persen.

Selain itu, pengelola wisata juga diminta mengetatkan kembali protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Status PPKM level 3 ini, wisata, semuanya, harus membatasi pengunjung 50 persen. Karena, memang angka penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Tapi, tetap harus optimistis, berjuang bersama agar bisa kembali ke level 1," terangnya, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: 1 Pasien DBD di Kendal Meninggal, Dinkes Minta Petugas Giatkan Lagi Jumantik

Baca juga: Kasus Covid Tembus 2.050 Orang, Pemkab Kendal Kembali Terapkan WFH dan PTM 50 Persen

Baca juga: Bupati Kendal Dico Ganinduto Terpapar Covid-19, Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat

Baca juga: 10 Kelurahan di Kendal Kebanjiran, Khotimah: Air Mulai Masuk Permukiman Tengah Malam

Aturan yang sama juga diterapkan di sejumlah fasilitas olahraga dan fasilitas umum.

Di antaranya, Stadion Utama Kendal, Stadion Madya, GOR Bahurekso, alun-alun, serta sejumlah pusat latihan olahraga dan area publik lain.

Ircham berharap, sektor pariwisata dan olahraga di Kendal tetap berjalan meski harus dibatasi dengan protokol kesehatan.

"Kami juga mengimbau pengelola wisata menyediakan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk memantau jumlah pengunjung yang masuk," imbaunya.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menegaskan, pemerintah daerah tetap melaksanakan aturan PPKM level 3 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.

Menurutnya, semua bidang masih tetap berjalan dengan menerapkan pembatasan ketat.

Misalnya, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional, hingga perkantoran.

Dico mengajak masyarakat Kendal mengencangkan lagi protokol kesehatan agar penyebaran corona bisa ditekan.

Dengan begitu, situasi dan kondisi bisa kembali stabil sehingga kegiatan masyarakat nantinya bisa kembali normal.

"Saya kira, semua masih bisa berjalan, tinggal bagimana kita menjaga kembali protokol kesehatannya. Tempat wisata juga masih bisa buka meskipun harus dibatasi kapasitasnya," terangnya.

Dico berharap, Kabupaten Kendal bisa melewati puncak penyebaran varian Omicon ini dengan baik dan kembali ke PPKM Level 1.

Baca juga: Beri Solusi Minyak Goreng Mahal, PKK Banyumas Ajak Ibu-ibu Produksi dan Gunakan Minyak Kelapa

Baca juga: Sehari Jelang Hadapi Persikabo, Tim Pelatih Terus Dongkrak Mental dan Motivasi Pemain PSIS Semarang

Baca juga: Meresahkan! Bawa Senjata Tajam, Gerombolan Remaja Geng Gaza Adang Pemotor di JLS Salatiga

Baca juga: Kedua Kaki Tertindih Motor. Warga Kejawar Banyumas Ditemukan Tewas di Sawah

Sementara, pengelola tempat wisata River Walk Boja, Maria Marselina mengatakan, pembatasan pengunjung 50 persen sudah berjalan.

Scan barcode aplikasi Peduli Lindungi juga tersedia di pintu gerbang wisata.

Pengunjung juga diwajibkan memakai masker dan cek suhu tubuh sebelum masuk tempat wisata.

Hanya saja, tidak diberlakukan tes swab antigen bagi pengunjung, cukup sudah divaksin dosis dua.

"Untuk pembatasan pengunjung, kami terapkan semaksimal mungkin, juga protokol kesehatan lain," kata dia.

Hal yang sama juga dilakukan pengelola Pantai Ngebum, Kaliwungu.

Meski saat ini dalam momentum long weekand, pihak pengelola tetap mematuhi aturan pembatasan pengunjung 50 persen dari total daya tampung.

Sejumlah petugas juga disiagakan untuk memantau kegiatan di wilayah pantai agar tidak menjadikan kerumunan. (*)

Berita Terkini