TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) 2021 di Kabupaten Karanganyar belum melampaui target, atau hanya Rp 26 miliar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, target penerimaan PBB P-2 pada 2021 itu sebesar Rp 30 miliar.
Akan tetapi Pemkab Karanganyar baru mendapatkan Rp 26 miliar.
Di sisi lain, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 74 miliar.
Baca juga: Begini Cerita Penangkapan Pengedar Sabu di Karanganyar, Sudah Lima Tahun Bisnis Narkoba Sistem COD
Baca juga: Tahun Ini Ada Enam Ruas Jalan yang Diperbaiki, Gunakan DAK Pemkab Karanganyar, Berikut Daftarnya
Baca juga: Dua Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dituntut Restitusi, Berikut Kata Kejari Karanganyar
Baca juga: Titik Ngadu ke DPRD Karanganyar, Minta Dibantu Mintakan Haknya Pasca Tidak Bekerja
"Pajak PBB P-2 ini sebenarnya lebih ke pendekatan tertib administrasi sebagai warga negara Indonesia karena jumlah yang dibayarkan tidak terlalu besar."
"Tapi pendataan tertib dan rasa cinta sebagai warga itu menurut kami lebih utama."
"Maka besarnya belum mencapai Rp 30 miliar."
"Sementara BPHTB masuk ke kas setahun saja Rp 74 miliar."
"Coba, dua kali lipat lebih."
"Ini memerlukan konsentrasi, pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat."
"Setahun saja tidak melampaui, mestinya Rp 30 miliar."
"Kami hanya mendapatkan Rp 26 miliar," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/1/2022).
Oleh karena itu, dia meminta supaya para perangkat desa turut membantu agar masyarakat dapat tertib dan taat pajak.
Adapun pembayaran pajak PBB P-2 yang dilakukan ini sebagai upaya untuk memberikan contoh kepada masyarakat supaya dapat tertib dan taat pajak pada tahun ini.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karanganyar terlihat membayar pajak PBB P-2 senilai Rp 236 ribu atas dua lahan seluas masing-masing 300 meter persegi miliknya.