TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang universitas negeri mengangkat dosen tetap non-PNS baru.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Desember 2021 tersebut tertuang dalam SE bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikburistek.
Serupa dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS atau honorer.
Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek, Dr Mohammad Sofwan Effendi menyatakan, larangan ini sebenarnya bukan aturan yang dikeluarkan dari Kemdikbudristek.
"Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri," kata Dr Mohammad dalam webinar Komunitas Sevima, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Mahasiswa, Kamu Harus Sudah Divaksin Lengkap Kalau Ingin Ikut PTM Kampus di Kota Semarang!
Baca juga: Dapat Izin Kuliah Tatap Muka, UMP Banyumas Vaksinasi Mahasiswa dan Warga Radius 3 Km dari Kampus
Baca juga: Dukung Pembangunan UIN Saizu, Bupati Purbalingga Ingin Kampus Beroperasi di Masa Kepemimpinannya
Baca juga: Keren Nih, Kota Semarang Miliki Kampus UMKM Shopee, Ganjar: Saatnya Bikin Kerjaan Sendiri
Menurutnya, perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS.
"Kemendikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Ke depan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga, diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, yang membidangi pendidikan, menuturkan, peningkatan kualitas dosen di kampus sudah mendesak.
Terlebih, perkembangan teknologi dan perubahan dunia berlangsung secara cepat.
Menurutnya, diperlukan pengajar terbaik untuk menyiapkan anak-anak bangsa dengan sebaik mungkin dalam menghadapi fenomena bonus demografi yang dimiliki Indonesia.
"Selama ini, di daerah, ada dosen honorer digaji Rp 750 ribu sebulan. Maka dari itu, kita cari dosen yang terbaik di bidangnya dan yang membayar nanti (sebagai PNS) adalah anggaran negara."
"Sedangkan dosen honorer yang sudah di kampus, akan diikutkan seleksi CASN sehingga kesejahteraannya ikut meningkat," jelas Dede Yusuf.
Sementara, Direktur Sevima Ridho Irawan membeberkan dampak dari kebijakan tersebut kepada operasional kampus.
Baca juga: Tak Mau Lawan Kotak Kosong, Sugiyono Minta Istri Jadi Penantang di Pilkades Karangrau Banyumas
Baca juga: Siap-siap! Cukai Rokok Naik Per 1 Januari 2022. Harga Rokok Eceran Jadi Mahal, Rp 2.005 Per Batang
Baca juga: Anak Mengalami KIPI Usai Divaksin Covid? Jangan Khawatir, Begini Cara Menangani
Baca juga: Hore! Buruh Rokok di Kudus Mulai Terima BLT Cukai Rp 600 Ribu Per Orang
Di antaranya, fakta adanya sejumlah kampus negeri yang masih kekurangan dosen.
Jika tidak ada dosen honorer maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.